Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.08/2019 Tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara
Yang dapat ditujuk menjadi Dealer Utama SBSN adalah:
- Bank; dan
- Perusahaan Efek.
Penunjukan Dealer Utama SBSN didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Untuk Bank:
- Memiliki izin usaha yang masih berlaku;
- Memenuhi persyaratan Kewajiban penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait;
- Memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan
- Menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
- Untuk Perusahaan Efek:
- Memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
- Memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.0000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- Melaksanakan perdagangan jual atau beli SBSN dalam mata uang rupiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Persyaratan dan Kewajiban Dealer Utama SBSN; dan
- Menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia yang terkait surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Untuk dapat ditujuk sebagai Dealer Utama SBSN, calon Dealer Utama SBSN harus:
- Menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud di atas.
- Surat persyaratan kesediaan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.08/2019 Tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara
Penunjukan Dealer Utama
Penunjukan Dealer Utama dilakukan dengan surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.